Profil

Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Aceh Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan POM RI yang berkedudukan di Kota Tapaktuan, dengan alamat di Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Kecamatan Tapak tuan, Kabupaten Aceh Selatan, 23718. Loka POM ini berada di bawah koordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berperan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerjanya.

Mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang menjalankan tugas teknis operasional dan/atau penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan. Adapun wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan mencakup lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan menerapkan tiga strategi utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Strategi pencegahan diwujudkan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), sosialisasi, serta penyebaran informasi melalui berbagai saluran media untuk mendorong peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat sebagai konsumen yang cerdas. Strategi pengawasan dilakukan melalui inspeksi terhadap sarana produksi dan distribusi, pengambilan dan pengujian sampel produk, serta pemantauan iklan obat dan makanan di berbagai platform. Sementara itu, strategi penindakan difokuskan pada kegiatan intelijen, pelacakan sumber produk ilegal, dan proses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan untuk memberikan efek jera.

Melalui pelaksanaan ketiga strategi tersebut, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah kerjanya memperoleh produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Upaya ini sejalan dengan tujuan utama BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
    3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

     

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    PIKKIR

    1. Profesional
      Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2. Integritas
      Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    3. Kredibilitas
      Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4. Kerja sama Tim
      Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5. Inovatif
      Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

    6. Responsif/Cepat Tanggap
      Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis di Badan POM sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tugas dan fungsi Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan yaitu: 

    Tugas Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan

    UPT BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Fungsi Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan

    1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan; 
    8. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
    11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
    14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan. 

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    PIKKIR

    1. Profesional
      Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2. Integritas
      Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    3. Kredibilitas
      Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4. Kerja sama Tim
      Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5. Inovatif
      Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

    6. Responsif/Cepat Tanggap
      Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Indera Permana, S.Farm., Apt

    Indera Permana, S.Farm., Apt. lahir di Surabaya pada tanggal 25 Juli 1988. Ia menyelesaikan pendidikan profesi Apoteker di Universitas Airlangga, sebuah institusi terkemuka di bidang farmasi yang telah melahirkan banyak tenaga profesional di Indonesia.

    Perjalanan kariernya di Badan Pengawas Obat dan Makanan dimulai pada tahun 2018 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balai Besar POM di Banda Aceh. Hanya berselang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2018, ia menerima amanah sebagai pejabat fungsional tertentu dan ditempatkan di Loka POM Kabupaten Aceh Selatan. Di sinilah dedikasi dan integritasnya mulai terasah dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan di wilayah tersebut.

    Dengan semangat kerja yang tinggi dan komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan publik, Indera Permana terus menunjukkan performa yang solid dan profesional. Berkat rekam jejak dan prestasi kerjanya, pada tanggal 12 Agustus 2024 ia secara resmi dilantik sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan.

    Kini, di bawah kepemimpinannya, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat sinergi dengan lintas sektor demi mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat yang lebih optimal.

    Sarana