Layanan

Maklumat Pelayanan
Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan
Dengan ini, kami Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan menyatakan:
1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan
3. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Sri Hanifa Mulyani, S.Farm., Apt

Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Triana Aulia, S.T.P

Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Annisa Firda Ulfah, S.K.M

Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Desi Yulinda Sari, S.H

Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Iskandar Zulfikar, A.Md

Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Wiza Leila Puspita Sari, S.Farm., Apt

Sertifikasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Nanda Oktafiana, S.Si

Sertifikasi

  • Senin-Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • 07.30-16.00 WIB

Badan POM meliliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat diinstal melalui play store atau app store. Pada aplikasi BPOM Mobile dilengkapi dengan fitur menu untuk memindai produk 2D barcode untuk memverifikasi obat dan makanan terdaftar, menu Permohonan info/pengaduan, menu Cek NIE, menu akses berita pengawasan Obat dan Makanan yang dikeluarkan Badan POM, menu Link aplikasi yang berisi berbagai aplikasi yang terkait obat dan makanan, menu Lapor Iklan, menu Sirop Aman, menu E-Penjelasan Publik seputar obat dan makanan, menu alur registrasi produk, menu Info BPOM di Indonesia, menu PPID BPOM daan menu JDIH BPOM. 

untuk informasi legalitas produk selain menggunakan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat juga dapat melalui website cekbpom.pom.go.id 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, obat bahan alam yang sering ditambahkan BKO berupa obat bahan alam yang fungsinya untuk :

Pegal linu: Fenil butason, antalgin, natrium diklofenak, piroksikam, parasetamol, predsison atau deksametason

Pelangsing: Sibutramin HCL

Obat kuat/peningkat stamina: Sildenafil Sitrat

Kencing manis/ diabetes: Glibenklamid

Sesak nafas/ asma: Teofilin

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :

a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;

b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;

c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:

  1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
  2. Penelitian;
  3. Konsumsi sendiri;

d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;

g. pangan siap saji; dan/atau

h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

  1. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No.007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
  3. Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
  7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan / Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan

  • Lengkap : informasi yang dipersyaratkan dan harus tercantum pada penandaan.
  • Obyektif : informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  • Tidak menyesatkan : informasi yang jujur, akurat, bertanggung jawab, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan dan tidak berisi informasi seolah-olah dapat menyelesaikan masalah kesehatan.

  • Kemasan Primer adalah wadah/kemasan yang bersentuhan langsungdengan isi.
  • Kemasan Sekunder adalah kemasan lapis kedua setelah kemasan primer, yang tidak bersentuhan langsung dengan produk, dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada produk.
  • Kemasan Tersier adalah kemasan lapis ketiga setelah kemasan sekunder.

Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan dan cara penggunaan serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur yang disertakan pada produk Obat Tradisional / Suplemen Kesehatan

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP

Bentuk sediaan kosmetika saat ini sesuai Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika,yaitu:

a. Padat
b. Serbuk
c. Setengah Padat
d. Cairan, dan
e. Aerosol

  1. Mengurus NPWP update dan valid;
  2. Mengurus NIB RBA dengan KBLI sesuai bidang usaha yang sesuai dengan BPOM;
  3. Mengajukan Izin Penerapan CPPOB melalui oss.go.id
  4. Mengajukan Izin Edar Pangan Olahan melalui oss.go.id

Dokumen administratif:
a. Formulir pendaftaran berisi identitas produk dan produsen/perusahaan
b. Sertifikat cara pembuatan yang baik dengan ketentuan:
 i. Untuk produk Obat Tradisional berupa sertifikat CPOTB atau sertifikat CPOTB Bertahap bagi UKOT dan/atau UMOT
 ii. Untuk produk Suplemen Kesehatan berupa:
  1. Sertifikat CPOB dan persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk Suplemen Kesehatan dengan komposisi bahan golongan nonobat
  2. Sertifikat CPOTB
  3. Sertifikat CPPOB
c. Surat perjanjian kerjasama kontrak/toll manufacturing untuk produk yang dibuat berdasarkan kontrak
d. Surat perjanjian distribusi untuk produk yang mencantumkan distributor pada penandaan

Dokumen teknis:
a. Formula dan cara pembuatan, meliputi:
 i. Formula lengkap bahan aktif dan tambahan per bentuk sediaan/per saji dalam satuan metrik
 ii. Jumlah masing-masing bahan yang digunakan dalam 1 (satu) kali pembuatan
 iii. Cara pembuatan secara terperinci
b. Cara pemeriksaan mutu bahan baku, meliputi:
 i. Certificate of analysis dan spesifikasi bahan baku dari produsen bahan baku
 ii. Identifikasi bahan baku simplisia/ekstrak seperti hasil kromatogram bila diperlukan
c. Cara pemeriksaan mutu produk jadi, meliputi:
 i. Certificate of analysis produk jadi memuat spesifikasi, metode analisa, dan hasil pengujian
 ii. Protokol dan hasil uji stabilitas
 iii. Data stabilitas dari pabrik pengemas apabila produk dikemas (repacking) di Indonesia
d. Uji mutu dan keamanan, meliputi:
 i. Uji sifat fisika dan kimia
 ii. Uji kandungan senyawa penanda atau golongan untuk kategori Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka
 iii. Uji mikrobiologi (ALT, AKK, Escherichia coli, Staphylococcus aureus, Pseudomonas aeruginosa, Salmonella sp., Shigella sp.)
 iv. Uji logam berat (Pb, Hg, Cd, As)
 v. Uji kadar alkohol untuk cairan obat dalam dengan batas tidak lebih dari 1%
 vi. Uji benzyl piperazine untuk produk yang mengandung Cayenne ekstrak
 vii. Uji kadar kafein untuk produk yang mengandung kafein dan herbal-herbal yang mengandung kafein seperti Yerba Mate, Guarana, Kopi
 viii. Uji toksisitas untuk Ganoderma/Lingzhi/Maitake/Shitake dan bahan yang belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya
 ix. Uji kloramfenikol untuk produk mengandung madu atau turunannya
 x. Sertifikat analisis gelatin, asal perolehan gelatin, sertifikat bebas Bovine Spongiform Encephalopathy dan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang
 xi. Uji kadar lovastatin untuk Monascus sp (Red Yeast) dengan ketentuan tidak lebih dari 1 % dan bebas citrinin
 xii. Asal dan proses perolehan bahan-bahan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
e. Klaim khasiat/kegunaan aturan pakai dan sistem penomoran bets
f. Sampel dengan kemasan asli (hanya jika diperlukan)
g. Rancangan penandaan yang berwarna (desain kemasan)
h. Data dukung lainnya apabila mencantumkan informasi khusus berupa logo halal produk, logo iradiasi, logo organik, dan lain-lain pada desain kemasan

  1. Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan;
  2. Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan;
  3. Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Secara Bertahap; 
  4. Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
  5. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik;
  6. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB);
  7. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); dan
  8. Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan. 
Sarana