Infografis
Tata Cara Pengaduan Penyalagunaan Wewenang atau Pelanggaran
Kami sampaikan kepada seluruh stakeholder, mitra, masyarakat maupun pegawai Badan POM untuk melakukan pelaporan/pengaduan terhadap pegawai Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki indikasi pelanggaran sebagai berikut: Penyalahgunaan wewenang, Pelanggaran kode etik, dan Praktik gratifikasi atau bahkan mengarah ke tindak pidana KKN. Pelaporan dapat disampaikan melalui website https://sangintegritas.pom.go.id/ serta penyampaian pengaduan masyarakat dan aspirasi melalui website https://www.lapor.go.id/ Kelengkapan informasi yang Anda sampaikan sangat bermanfaat bagi kami dalam penelusuran dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Kami sampaikan data Pelapor bersifat RAHASIA
Maklumat Pelayanan
IKM Loka POM Aceh Selatan Tahun 2024
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT LOKA POM DI KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024
Alur Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Materi dapat di unduh pada link berikut https://tinyurl.com/IPCPPOBASEL