Bimtek Pengendalian AMR dan Pengawasan Obat Bahan Alam oleh Loka POM Aceh Selatan

10-09-2025 Obat Dilihat 167 kali

Tapaktuan – Selasa (09/09/2025) Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) serta Perkuatan Pengawasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).  Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta apoteker penanggung jawab di Kab. Aceh Selatan dan Kota Subulussalam secara hybrid (luring dan daring), dengan tujuan meningkatkan pemahaman penanggung jawab sarana pelayanan apotek terkait dalam mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba serta Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Resistensi antimikroba dapat mempengaruhi kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan yang secara diam-diam menjadi pandemi (silent pandemic) memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, keamanan, dan ekonomi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengendalian resistensi antimikroba sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Badan POM sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam pengawasan obat dan makanan tergabung dalam gugus tugas pengendalian AMR dan berkomitmen penuh berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas pokok fungsinya.

Selain isu resistensi antimikroba, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam kegiatan Ayo Buang Sampah Obat dengan benar (ABSO), khususnya terhadap pembuangan sisa antibiotik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga disampaikan terkait perkuatan pengawasan terhadap obat bahan alam, khususnya yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Praktik ini sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan efek samping serius, interaksi obat yang tidak diketahui, hingga penyalahgunaan zat berbahaya. Melalui sesi ini, peserta diberikan pemahaman tentang Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar (ABSO), serta peran apoteker dalam melakukan seleksi, edukasi kepada masyarakat, dan pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ditekankan pula pentingnya pengawasan distribusi dan penjualan produk obat tradisional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengawasan Loka POM Aceh Selatan, masih ditemukan apotek yang menyerahkan antibiotik tidak sesuai ketentuan dan produk obat tradisional yang mengandung BKO.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para apoteker lebih memahami bahaya resistensi antimikroba, kegiatan Ayo Buang Sampah Obat dengan benar (ABSO), serta menjaga keamanan dan mutu produk obat bahan alam, termasuk hal-hal yang harus dilakukan oleh apoteker penanggungjawab jika menemukan obat bahan alam mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).

Sarana